ESG Agincourt Resources, Untuk Tambang Berkelanjutan Menuju Masyarakat dan Lingkungan yang Harmoni

Salah satu lubuk larangan binaan Agincourt Resources

 

Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com

“Wow… Ikan jurungnya besar-besar ya Pak… Benar-benar di luar dugaan, jika ikannya bisa mencapai sebesar ini. Mungkin karena perkembangannya yang bisa tumbuh lebih pesat, saat dipelihara di Lubuk Larangan. Jika bukan di lubuk larangan, jangan harap ikan jurungnya bisa sebesar ini,” kata Dian, salah seorang warga Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat melihat ikan jurung ukuran besar hasil panen raya di lubuk larangan.

“Di lokasi bebas mancing yang tak ada larangannya, ikan jurungnya tak ada yang pernah tertangkap yang berukuran besar. Namun yang hidup di Lubuk Larangan, ukurannya bisa sebesar ini,” teriaknya bangga.

“Itulah keuntungannya jika kita memiliki Lubuk Larangan, selain panen ikan jadi lebih meningkat, juga kelangsungan hidup ikan endemik seperti ikan jurung, jadi terjamin kelestariannya,” kata Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, sambil memperhatikan satu persatu wajah warganya yang hadir menyaksikan panen raya ikan larangan.

Ia menyampaikan, dalam empat tahun terakhir, pihak desa telah berhasil menyelenggarakan delapan kali kegiatan pembukaan lubuk larangan, berkat binaan dari PT Agincourt Resources (PTAR) secara berkesinambungan. Melihat kesuksesan lubuk larangan, warga pun menjadi antusias untuk merawat lingkungan dan keanekaragaman ekosistem danau.

Baik pada pembukaan maupun saat panen raya, selalu mendapat respon yang sangat antusias dari masyarakat. Salah satu bagian penting dari kegiatan ini adalah pemancingan umum berbayar, yang hasilnya bisa digunakan untuk mendanai berbagai program sosial desa.

“Di awal pelaksanaan kegiatan, dana sekitar Rp30 juta yang terkumpul telah disalurkan untuk santunan anak yatim, bantuan lanjut usia, masyarakat kurang mampu, dan pembangunan masjid. Hingga saat ini, total pendapatan dari penjualan tiket pemancingan mencapai Rp64 juta, yang tahun ini mulai diarahkan untuk kebutuhan jangka panjang seperti pembelian ambulans desa,” ujar Risman.

Ia menambahkan, keberhasilan program ini juga membuka peluang pengembangan ekonomi desa dengan rencana menjadikan kawasan Sungai Garoga sebagai destinasi wisata berbasis air. Konsep tersebut meliputi wisata arung jeram, taman kuliner di sepanjang sungai, dan tempat pembenihan ikan lokal yang memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah tersedia.

ESG Agincourt Resources

Apa yang diungkapkan Risman benar adanya, sehingga model lubuk larangan, bisa menjadi proyek percontohan untuk pelestarian ikan dan lingkungan sekitar. Jadi sangat tepat, PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan lubuk larangan sebagai bagian dari program Environment, Social, and Governance (ESG) unggulan.

Baca Juga  Antre Secangkir Kopi Nikmat di Aceh Tamiang

ESG sendiri berarti Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Perusahaan). ESG merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi dampak etis dan keberlanjutan suatu perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas manajemen perusahaan.

Rincian dari setiap komponen adalah E untuk Environment (Lingkungan), yakni Fokus pada bagaimana perusahaan beroperasi dalam kaitannya dengan alam, seperti pengelolaan limbah, efisiensi energi, emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam.

Sementara S yakni Social (Sosial), fokus pada hubungan perusahaan dengan karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas tempat perusahaan beroperasi, termasuk di dalamnya hak asasi manusia, standar ketenagakerjaan, dan kesehatan serta keselamatan kerja.

Sedangkan G yakni Governance (Tata Kelola), fokus pada kepemimpinan perusahaan, struktur manajemen, hak pemegang saham, dan transparansi praktik bisnis, seperti pencegahan korupsi dan etika bisnis.

Banyak sudah program ESG yang sudah dilakukan Agincourt Resources, tak hanya lubuk larangan saja tentunya. Namun khusus lubuk larangan, Agincourt Resources telah memperluas program “Lubuk Larangan” ke sedikitnya tujuh lokasi di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Dari September 2024 perusahaan telah menebar 33.200 bibit ikan di tujuh lubuk larangan pada tahun tersebut, yang mengindikasikan bahwa ketujuh area tersebut beroperasi di bawah program konservasi ini.

Inisiatif ini mencakup perluasan zona di berbagai sungai, termasuk Sungai Garoga dan Aek Ngadol, yang melibatkan kerjasama dengan beberapa desa di Kecamatan Batang Toru. Program ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perairan dan stok ikan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui panen bersama secara berkala.

Selain lubuk larangan, inisiatif lainnya dalam aksi ESG untuk pertambangan berkelanjutan, juga telah banyak dilakukan. Bahkan ESG di bidang lingkungan, telah menghasilkan penghargaan PROPER Peringkat Hijau di tahun 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas upaya dan inovasi lingkungannya.

Sementara ESG di bidang pengelolaan air dan emisi, perusahaan mengumumkan hasil pengelolaan air olahan tahun 2025 sebagai bagian dari transparansi lingkungan. PTAR juga mengimplementasikan strategi pengelolaan emisi untuk mendukung transisi menuju masa depan rendah karbon.

Baca Juga  Pembersihan Pasca-Banjir di Jorong Galudua: Air Batang Sungai Tua Masih Meluap, Lalin Simpang Galudua Macet

ESG di bidang sosial dan tata kelola, berupa pemberdayaan masyarakat, dimana pada tahun 2024, PTAR menginvestasikan USD 2,7 juta untuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menguntungkan 32.696 individu.

Program-programnya meliputi kesehatan yakni program “Dokter Spesialis Masuk Desa” yang melayani 3.258 warga. Di bidang ekonomi, berupa pemberdayaan UMKM seperti batik Tapanuli Selatan dan kuliner, serta mendirikan pusat promosi produk UMKM bernama “Bagas Silua”.

Pada kategori pendidikan, telah diadakan pelatihan ADT dan kompetisi barista, serta pelatihan upskilling dan reskilling energi terbarukan untuk guru SMK. Di bidang pertanian, ada program “Petani Aktor Milenial” untuk mempersiapkan generasi muda di Tapanuli Selatan menjadi penggerak pertanian modern.

PTAR juga sukses meraih Penghargaan Subroto 2025 di bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif.

Hingga saat ini Area konsesi keseluruhan PT Agincourt Resources mencakup sekitar 130.252 hektar (atau 1.303 km²) di empat kabupaten di Sumatera Utara (Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal).

Untuk area operasional penambangan sekitar 509 hektar per Januari 2022, dan seluruh area operasional ini wajib mematuhi standar ketat pengelolaan lingkungan dan sosial. PTAR mengintegrasikan standar ESG ke dalam seluruh proses bisnis dan operasionalnya, yang berarti seluruh area operasional tambang (509 hektar) masuk dalam program tambang berkelanjutan.
Beberapa data spesifik terkait program lingkungan di area tersebut meliputi reklamasi. Luas area reklamasi telah dicapai mencapai 11,96 hektar, sesuai rencana yang disetujui Kementerian ESDM.

Perusahaan juga melakukan penanaman pohon sebanyak 73.815 bibit pohon, telah ditanam di area reklamasi dan di luar area tambang sebagai bagian dari upaya rehabilitasi. Perusahaan menekankan bahwa seluruh operasinya, dari eksplorasi hingga pengolahan, dilaksanakan dengan pendekatan berkelanjutan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memaksimalkan manfaat sosial.

Reklamasi lahan yang dilakukan PT Agincourt Resources (PTAR) memiliki fokus utama pada pemulihan lingkungan dan ekosistem. Dan hal itu akan terus dilakukan, sehingga tak ada satupun lahan bekas tambang yang terabaikan dan semuanya bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar. Pada akhirnya, lahirlah masyarakat dan lingkungan yang harmoni dengan alam sekitar. (*)