DPRD Setujui APBD Perubahan 2023 menjadi Perda

Pengesahan Perubahan APBD 2023 menjadi Perda. (ist)

BATUSANGKAR – Perubahan APBD 2023 disahkan menjadi Perda oleh DPRD Tanah Datar.

Pengesahannya dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 24 orang anggota, diikuti Bupati Eka Putra, Forkopimda dan Pejabat Pemkab kemarin.

Rony Mulyadi menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda perubahan APBD dijadikan Perda terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.

Anton mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 lalu.

“Dalam pembahasan dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar,” jelasnya.

Adapun hasil rumusan tersebut disetujui tambah Anton, Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.258.660.798.310 dan Belanja daerah sebesar Rp.1.345.371.099.178 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp. 86.710.300.868. Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.87.710.300.868 dan Pengeluaran Pembiayaan atau penyertaan modal daerah Rp.1.000.000.000 dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 86.710.300.868.

Selanjutnya, kata Anton, selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu Fraksi PAN dengan Juru Bicara Alimuhar, Fraksi PPP dengan Juru Bicara Arianto, Fraksi PKS oleh Abu Bakar, Fraksi Nasdem Nova Hendria, Fraksi Gerindra Sulva Hutri, Fraksi Perjuangan Golkar Herman Sugiarto, Fraksi Hanura Benny Apero dan Fraksi Demokrat Syafril.

Sememtara, Bupati Eka Putra menyatakan terimakasih pada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, diamana masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” sampainya.

Selanjutnya, kata Bupati Ranperda tersebut akan disampaikan pada gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan nadan anggaran DPRD dengan TAPD.

Lebih lanjut, Bupati Eka mengatakan Ranperda yang telah disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati tanggal 25 Agustus 2023 lalu.

“Pada perubahan APBD 2023 kita masih memprioritaskan anggaran untuk program pemulihan ekonomi daerah, terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan dan program percepatan dan pencegahan stunting,” ujar Bupati.