PAINAN – Anggota DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 17–18 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab, S.Sos., Wali Nagari Koto Berapak Lazuardi, Ketua Bamus Yurizal, tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, pemuda-pemudi, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan itu, Doni menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan langkah-langkah mitigasi bencana sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam mengurangi risiko serta meminimalkan dampak bencana.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanggulangan bencana sekaligus menyebarluaskan informasi tentang Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 sebagai landasan dalam upaya penanggulangan bencana di daerah.
Doni berharap, kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari Koto Berapak, terutama dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kesadaran terhadap risiko bencana.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Nagari Koto Berapak, khususnya dalam mitigasi bencana dan meningkatkan kesadaran untuk mengurangi risiko bencana dengan bersama-sama menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan membangun kesiapsiagaan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko bencana di wilayah masing-masing. (son)













