Payakumbuh – Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh, laksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan walikota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, didampingi Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, kepada wartawan, Selasa (21/3), mengatakan, ada sejumlah bangunan yang disegel oleh Tim Penertiban Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, kemarin.
“Bangunan yang disegel itu karena dibangun diatas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B. Terkait LP2B, pelanggaran ini tidak yang pertama terjadi. Sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut, akan tetapi ketika mereka (pemilik) baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan,” ujar Eka.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak tiga kali. Karena tidak ada respons dari pemilik bangunan, makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinan,” jelasnya.
Dikatakan, adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh dinas PUPR, terdapat lima bangunan yang akan dipasang himbauan disegel serta pemasangan garis kuning. “Hanya satu bangunan yan menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muslim, menambahkan, dirinya sebelum ini terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan, agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG itu hanya enam hari kerja. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya sangat mudah dan cepat,” ucapnya. 207












