PAYAKUMBUH,— “Kami melengkapi semua persyaratan tentang iuran sekolah, tapi kami ingin ketegasan payung hukum seperti Keputusan Gubernur.”
Itu suara Wisnarti, salah satu kepala sekolah yang hadir di forum DP Mendengar di SMKN 3 Payakumbuh, Rabu 26 Agustus 2026.
“Kekuatan kami hari ini hanya lah idealis ” tegasnya.
Kalimat senada juga datang dari Ketua MKKS Payakumbuh, Yenita Rosanti. “Kami mendesak ada perlindungan hukum. Sekolah butuh kepastian soal tata kelola dana untuk menutupi kekurangan dana penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Aspirasi para “ibu guru” dan kepala sekolah itu diaminkan dengan pernyataan tegas dari Budi Darmawan.
“Kalau tak kuat, kami berhenti jadi kepala sekolah. Namun ini tanggung jawab,” katanya lirih, menggambarkan tekanan yang dihadapi kepala sekolah saat ini.
Terjepit Aturan, Didatangi Banyak Pihak
Lius, mewakili Kacabdin Wilayah II, membuka gambaran kondisi lapangan. “Sekolah sekarang didatangi berbagai instansi. APH masuk, media masuk, LSM masuk, Capil juga masuk,” sebutnya.
Di tengah tekanan itu, persoalan dana menjadi simpul masalah. Masyarakat masih menyebutnya “uang komite” dan merujuk Permendikbud 75/2016. Padahal regulasi terbaru sudah berbeda.
Ini ditegaskan dalam surat resmi ke Dewan Pendidikan Sumbar, Agustus 2026. Disebutkan sumber dana dari orang tua kini diatur PP Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 47-52.
“Di dalamnya dinyatakan sumber dana pendidikan salah satunya dari ‘pungutan terhadap orang tua murid’, dan dana itu disimpan dalam rekening ‘sekolah’ bukan rekening ‘komite’,” tulis surat itu.
Karena itu istilahnya “uang sekolah”, bukan “uang komite”. PP 17/2010 Pasal 169 ayat 1 huruf i juga menyebut “orang tua murid memiliki kewajiban terhadap pembiayaan pendidikan”.
5 Rekomendasi DP Sumbar dan Janji Menagih
Abinul Hakim, ketua delegasi DP Sumbar, menyampaikan 5 rekomendasi yang sudah dikirim ke Kadisdik dan Gubernur Sumbar: Gedung Guru, evaluasi SPMB, Pergub pungutan komite, penguatan bidang PLB-Inklusi, dan penguatan peran DP sebagai pengawas.
“Namun sampai saat ini kami belum mendapat informasi sejauh mana ditindaklanjuti,” kata Abinul. “Karena itu rencana kami: undang Kadis. Kita tagih. Kalau belum, kenapa? Kalau sudah, dalam bentuk apa?”
Ia juga mendorong Pemko Payakumbuh segera membentuk Dewan Pendidikan Kota.
Semua keluhan kepala sekolah, termasuk “perasaian” dari Budi Darmawan dan permintaan ketegasan dari Wisnarti, dicatat dengan baik oleh DP Sumbar.
“Kami akan teruskan aspirasi ini,” tegas Abinul.
Menutup forum, M. Khudri mengingatkan pentingnya akuntabilitas. “Wartawan, LSM, pihak luar itu mitra kita. Kalau kita benar dan transparan, tidak perlu takut. Jelaskan saja dengan baik,” ujarnya.
Pertemuan berakhir, tapi satu hal pasti kepala sekolah di Payakumbuh siap menjalankan tugas sambil menunggu payung hukum yang jelas dan perlindungan itu. (MK).












