Agam  

Dilaporkan Melakukan Dugaan Pencabulan, Seorang Oknum Guru di Kamang Magek Diamankan Polisi

Pelaku dugaan pencabulan seorang oknum guru. (ist)

BUKITTINGGI – Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kamang Magek, Kabupaten Agam dilaporkan oleh murid laki-lakinya yang diduga menjadi korban perbuatan cabul pelaku. Guru yang dilaporkan ini berinisial Z (59).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, laporan dilakukan oleh dua orang korban kejahatan oknum guru tersebut yang diterima Polres Bukittinggi dengan nomor laporan LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bkt.

Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Terhadap satu korban yang lainnya baru satu kali aksi bejat ini dilakukan pelaku, akan tetapi hal tersebut masih terus kita dalami,” ucap Akp Chairul.

Dengan iming-iming uang jajan, oknum guru tersebut pertama kali beraksi pada tahun 2013 dan melakukan perbuatan kejinya di rumah dinas SDN setempat dan beberapa lokasi lainnya.

Kecurigaan pemuda setempat timbul saat pelaku sering menjemput korban. Dari kecurigaan tersebut salah seorang saksi menanyakan kepada korban, di situlah korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.

“Pelaku kita amankan pada Sabtu, (13/2) kemarin, pelaku dijerat pidana pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Chairul Amri Nasution. (*)