Dapil dan Kursi Legislatif di Limapuluh Kota Tetap

Limapuluh Kota – Daerah pemiliah (dapil) dan jumlah kursi pada Pemilu 2024 mendatang di Limapuluh Kota tidak mengalami perubahan. Dimana pada tahapan verifikasi data pemilih dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Payakumbuh, memang telah diajukan dua kemungkinan dapil. Namun yang dipakai adalah dapil pada Pemilu tahun 2019 lalu. Untuk itu, jumlah kursi dan dapil di daerah itu tidak mengalami perobahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra, melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Ismet Aljannata, didampingi Koordinator PHL Zumaira, saat menggelar jumpa pers, Selasa (28/2), mengatakan hal itu. Menurutnya, bahwa alokasi kursi dan dapil di Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengalami penambahan atau perobahan, dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti, dan sesuai dengan Pemilu 2019 lalu.

“Saat ini alokasi kursi untuk DPRD Limapuluh Kota masih 35 kursi, sesuai dengan jumlah penduduk yang masih berjumlah 389.837 jiwa. Alokasi kursi tersebut sesuai dengan rentang jumlah penduduk yang telah ditetapkan oleh Kemendagri yaitu jumlah penduduk berkisar antara 100.001–200.000, jumlah kursi legislatifnya berjumlah 20 kursi. Selanjutnya rentang 200.001–300.000 (25 kursi), 300.001–400.000 (30 kursi), 400.001–500.000 (35 kursi), 500.001–1.000.000 (40 kursi), 1.000.001–3.000.000 (45 kursi) dan 3.000.001 ke atas adalah 55 kursi,” ujarnya.

Dikatakan, untuk dapil di Limapuluh Kota juga masih terdapat 5 dapil sesuai dengan Pemilu lalu, yakni dapil 1 meliputi kecamatan harau dan Kecamatan Payakumbuh dengan alokasi 8 kursi. Selanjutnya dapil 2 Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX (5 kursi), dapil 3 Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari (8 kursi), dapil 4 Kecamatan Guguak, Mungka dan Kecamatan Akabiluru (9 kursi), serta dapil 5 Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunung Omeh dan Kecamatan Bukik Barisan (5 kursi). “Untuk dapil juga masih sama dengan Pemilu 2019 kemarin,” katanya.

Sementara itu, terkait hasil pengawasan terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota, bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran oleh KPU. Namun demikian, Bawaslu menyampaikan beberapa saran, terkait minimnya sosialisasi rancangan dapil yang dibuat dan uji publik yang digelar diharapkan tidak hanya satu kali saja.

“Hasil pengawasan kita terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil Pemilu 2024 di Limapuluh Kota, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran. Mudah-mudahan rekomendasi yang kami sampaikan bisa ditindak lanjuti oleh KPU. Sehingga masyarakat bisa memahami terkait tahapan dan terlibat lebih banyak dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU itu,” pungkasnya. (bule)