Hukum  

Bebas Asimilasi, Dua Residivis di Padang Terlibat Curanmor Lagi

Dua residivis ditangkap POlsek Nanggalo karena diduga terlibat curanmor. (rahmat)

PADANG  – Dua napi bebas bersyarat dari program asimilasi Kemenkum HAM di tengah Pandemi Covid-19 berulah lagi.

TAN (20) warga Nanggalo dan TN (21) warga Koto Tangah. Keduanya kembali ke balik jeruji besi lantaran terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padang. Kedua napi itu ditangkap di dua TKP berbeda. Sebelumnya keduanya juga dilaporkan  pada laporan polisi berbeda pula.

Informasi yang dihimpun, polisi pertama kali berhasil menangkap TAN pada Kamis (14/5) sekitar pukul 21.00 Wib di rumahnya kawasan Nanggalo berdasarkan laporan polisi nomor LP/103/B/V/2020/Sektor Nanggalo tanggal 14 Mei 2020.

“Pelaku merupakan pemain tunggal dalam kasus curanmor dan merupakan narapidana asimilasi dalam kasus yang sama. Pelaku diduga kuat telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Nanggalo,” kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Minggu (17/5).

Dijelaskan Sosmedya, penangkapan TAN berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor.

Hasil penyelidikan polisi mengarah ke nama yang bersangkutan. Sebelum ditangkap pelaku bahkan membuat sebuah status di akun Facebook miliknya yang intinya terkesan menantang polisi untuk menangkapnya.

Selanjutnya, Jumat (15/5) Tim Opsnal Polsek Nanggalo membekuk TN (21) yang juga masih berstatus bebas bersyarat.

Pemuda itu ditangkap di rumahnya dalam kasus curanmor. Sebelum bertatus bebas beryarat TN ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.