Solok  

BB Narkoba, Upal dan Sajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Solok  

SOLOK – Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap alias sudah ingkraf, bertempat dihalaman kejaksaan setempat, Rabu(15/4).

Pemusnahan barang bukti itu juga turut dihadiri, Bupati Solok, Walikota diWakil Walikota Solok, Ketua DPRD Kota Solok diwakili, Ketua DPRD Kab Solok, Ketua BNN Solok, Dandim Solok, Ketua PN Koto Baru diwakil, PN Solok diwakili, Kapolres Solok Kota, Kapolres Solok Aro Suka, tokoh masyarakat.

Kasi BB Andhika Kejaksaan Negeri Solok dalam laporannya merinci barang bukti yang dieksekusi dalam 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,26gram, Ganja seberat 1.000,44gram, miras jenis bir bintang, tangki mobil modifikasi, uang palsu(upal), senjata tajam(sejam) dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Kajari Solok Andi Metrawijaya, SH. MH dalam sambutanya menyebut bahwa narkoba merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh pihak tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum. Memperkuat komitmen dalam memerangi narkoba sampai ketingkat bawah masyarakat sangat dibutuhkan agar narkoba hengkang dipermukaan bumi ini.

Sementara itu, Bupati Solok Epiyardi Asda mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memerangi setiap kejahatan yang terjadi didaerahnya terutama dalam lingkungan wilayah kerja kejaksaan negeri Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Dia berharap, fitnah terhadap penegak hukum yang masif berkembang di masyarakat ditengah keterlibatan sejumlah oknum dapat dihentikan.

” Jangan lagi ada fitnah, mari kita dukung sepenuhnya penegak hukum dalam bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, ” tegas Bupati. (Oky)