Anggota Koperbam Demo di DPRD Padang

Ratusan anggota Koperbam lakukan aksi demo di DPRD Padang, Senin (18/7). (bambang)

PADANG – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Laut Teluk Bayur Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Senin (8/7/2022).

Demo tersebut merupakan tindak lanjut mediasi yang gagal dilakukan anggota koperasi Koperbam Teluk Bayur, Padang dengan pengurus koperasi Koperbam tentang kecurangan pemilihan pengurus Koperasi Koperbam periode 2022 – 2027.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pengunjuk rasa Zulman T menjelaskan pihaknya keberatan dengan hasil pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur terbaru.

“Tolong bantu kami untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Candra hanya boleh menjabat dua periode. Tapi kenyataannya dia sudah terpilih untuk periode keempat,” sesalnya.

Aturan tentang pengurus hanya boleh menjabat dua periode untuk jabatan yang sama itu juga tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU tentang perubahannya.

“Di situ disebutkan dua periode untuk jabatan yang sama. Tapi Pak Candra terpilih sebagai ketua untuk periode keempat,” jelasnya.

Pihaknya heran mengapa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjadi ketua. “Itu apa namanya,” ungkapnya.

Selain itu, Zulman menyampaikan, dalam pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur terbaru, juga terjadi penggelembungan surat suara dari 601 menjadi 610 surat suara saat penghitungan. Hal tersebut mempengaruhi hasil pemilihan Ketua Koperbam.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dan beberapa anggota DPRD Kota Padang yang melakukan hearing dengan perwakilan pendemo menjelaskan, Dinas Koperasi harus bertanggung jawab tentang permasalahan dari Koperbam Teluk Bayur, Padang.

“Seharusnya Dinas Koperasi Kota Padang dapat menjadi penengah dalam permasalahan ini. Apalagi jabatan untuk ketua koperasi berlaku selama dua periode. Sepertinya Dinas Koperasi “berangin” dan Walikota Padang harus bisa menegur Dinas Koperasi Kota Padang,” ucap Amril Amin.

Budi Syahrial anggota DPRD Kota Padang menambahkan, seharusnya perwakilan dari anggota koperasi membuat laporan polisi tentang penyimpangan dana yang dilakukan oleh pengurus koperbam.

“Dari laporan yang diberikan, saya mencatat banyak terjadi penyimpangan laporan keuangan seperti dana perumahan, dana tali asih, dengan nominal Rp400 juta yang tidak tahu rimbanya. Ini perlu dipertanyaan. Jika tidak ada penjelaskan, silhkan lapor ke polisi,” tegasnya.

Chandra saat dihubungi awak media enggan berkomentar.

“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, takut jawaban saya salah,” ucapnya. (105)