Hukum  

Ahli Sebut Korupsi Tol Diselesaikan Secara Administrasi

“Terkait prejudicial geschil dalam Pasal 51 KUHP, jika terdapat hal-hal lain yang menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka hukum pidana harus menunggu upaya hukum tersebut selesai dulu,” ungkapnya.

Sementara ahli Tri Wibisono menerangkan bahwa pencatatan aset dilakukan pada saat bukti kepemilikannya sudah ada, barang, sudah dikuasai, pembayaran sudah dilaksanakan. Dicontohkan pencatatan aset suatu kendaraan bermotor, baru dapat dicatatkan dalam catatan aset.

“Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yg bisa dicatatkan,” terang Tri Wibisono.

Di luar persidangan, menurut Penasihat Hukum Terdakwa Ricki Novaldi dan Jumadi yang merupakan Pegawai BPN yakni Dr. Suharizal menyampaikan, keempat ahli ini mengkonfirmasi bahwa tidak ada inrikasi korupsi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati ini.

“Bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya,” sebut Suharizal.

Hingga Kamis malam (21/7) pukul 20.51, sidang yang dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandoko masih berlangsung dengan meminta keterangan lebih lanjut dari ahli Tri Wibisono terkait geodesi. (*)