Opini  

Preman Berkartu Pers

Oleh : Roni Aprianto (Ketua PWI Dharmasraya)

Acap kali kita melihat atau pun mendengar ada oknum yang mengaku wartawan. Petantang petenteng membawa kartu bermerek pers. Ada pula seluruh atributnya di kasih merek pers, mulai dari topi, baju, bahkan sampai kendaraan pun bermerek pers.

Apakah semua itu salah?, tidak!!.
Yang salah ketika perilakunya tidak seirama dengan nama profesi yang di sandangnya. Ketika identitas pers digunakan untuk menekan, mengintimidasi, menakut-nakuti, atau mencari keuntungan pribadi. Mereka bukan lagi wartawan, mereka adalah “Preman Berkartu Pers”.

Tidak sedikit oknum seperti ini akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di jeruji besi. Berapa waktu lalu dan masih hangat tergiang di telinga, oknum mengaku wartawan digebukin massa ulah prilakunya serupa preman. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sijunjung.

Peristiwa yang persis sama kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung, tepatnya di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kamis (27/82026) malam sekita pukul 00.00 Wib. Empat oknum yang mengaku wartawan ini ditangkap lantaran diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.

Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar. Ada empat orang yang telah diamankan dalam kasus dugaan pemerasan. Kini mereka sudah diamankan di Mapolres Sijunjung,” terang AKP Syafrinaldi.

Menurut kapolsek, penangkapan bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait aktivitas mereka di SPBU Parit Rantang.

Baca Juga  10 Mei Hari Solidaritas Masyarakat Pers Sumbar

“Mereka diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan memviralkan dan memberitakan aktivitas di SPBU tersebut,” ungkapnya.

Seharusnya pers menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja mencari fakta, menguji informasi, dan menyampaikan kepentingan publik melalui pemberitaan. Kartu pers bukan sekadar tanda pengenal, apalagi tiket untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

Kartu pers adalah identitas diri yang wajib dijaga sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan kitab Kode Etik Jurnalistik ( KEJ). Apabila wartawan bekerja mempedomani dua kitab penting ini, niscaya mereka tidak akan berprilaku seperti preman.

Wartawan profesional bekerja dengan data dan konfirmasi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, ia melakukan verifikasi, meminta keterangan dari pihak terkait, lalu menyajikannya secara proporsional. Kritik terhadap pemerintah, perusahaan, pejabat, maupun masyarakat adalah bagian dari fungsi pers.  Kritik tidak boleh berubah menjadi alat intimidasi dan pemerasan.

Kartu pers wajib menjadi simbol tanggung jawab. Kartu pers tidak membuat pemiliknya berada di atas hukum. Kartu pers tidak boleh pula digunakan untuk menakut nakuti,  memaksa narasumber, melakukan intimidasi atau pemerasan.

Persoalan ini mesti menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan media dan organisasi profesi. Perusahaan media perlu memastikan bahwa orang yang mengatasnamakan medianya benar-benar bekerja berdasarkan standar jurnalistik.

Baca Juga  Kebudayaan dan Etika Sehari-hari Orang Amerika

Masyarakat pun tidak perlu takut hanya karena seseorang mengaku wartawan. Jika ada ancaman, atau tekanan dengan dalih pemberitaan, hal itu justru patut dipertanyakan dan didokumentasikan. Pers yang sehat tidak membutuhkan ancaman untuk mendapatkan informasi.

Jangan sampai istilah “preman berkartu pers” digunakan untuk menyerang profesi wartawan secara keseluruhan. Wartawan profesional menjalankan pekerjaan yang tidak mudah, mereka bekerja di lapangan, mengejar fakta, menghadapi tekanan, bahkan terkadang mempertaruhkan keselamatan. Mereka tidak pantas disamakan dengan oknum yang menyalahgunakan profesi.

Oleh Karena itu, yang harus dilawan bukanlah persnya, tepati mereka yang menyalahgunakan identitas pers. Kebebasan pers harus dijaga, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kartu pers bukan kartu sakti. Ia bukan alat untuk menakut-nakuti orang. Ia adalah tanda bahwa pemegangnya memikul tanggung jawab moral untuk bekerja berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik.

Bila ada orang yang menjadikan kartu pers sebagai alat tekanan, maka yang sedang ia rusak bukan hanya nama baik sebuah media. Ia sedang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang dirugikan pada akhirnya bukan hanya wartawan profesional, melainkan seluruh masyarakat yang membutuhkan pers yang merdeka, kritis, dan berintegritas. (*)