LUBUK SIKAPING– Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76, Bupati Pasaman H. Benny Utama secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II B Lubuk Sikaping dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II B Lubuk Sikaping yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI berjumlah 62 orang. Kegiatan penyerahan remisi juga digelar vidcon bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, turut hadir Bupati Pasaman H. Benny Utama, Kepala Rutan Lubuk Sikaping Nofrizal dan lainnya.
“Remisi yang diterima warga binaan mulai dari satu bulan sampai enam bulan potongan masa tahan,”ungkap Bupati Pasaman, H. Benny Utama, Selasa(27/8).
Dikatakan, remisi adalah bentuk penghargaan dari Menkumham terhadap warga binaan yang berkelakuan baik dan ada kriteria tertentu yang dapat remisi ini.
“Nanti warga binaan kalau telah bebas dari tahanan supaya bisa beradaptasi dengan keluarga serta lingkungannya kembali dan menjadi orang yang baik”harap bupati.
Sementara itu Kepala Rutan Lubuk Sikaping Nofrizal menyampaikan dari 70 orang warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 1, akan tetapi yang keluar hanya sebanyak 62 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Lubuk Sikaping mendapatkan remisi umum pada HUT RI ke-76.
Dijelaskan, remisi yang di peroleh bervariasi antara enam bulan hingga yang paling singkat satu bulan. Adapun syarat seorang warga binaan pemasyarakatan agar bisa diusulkan memperoleh remisi yakni telah menjalankan pidana selama enam bulan, berkelakuan baik dan bagi warga binaan pemasyarakatan yang hukuman diatas lima tahun telah menjalani pidana satu pertiga hukuman
“Jumlah penghuni Rutan Lubuk Sikaping tercatat sebanyak 125 orang dengan rincian 122 berada di Rutan dan tiga orang berada di Polres Pasaman karena masih belum bisa dikirim ke Rutan.(Hendra)










