Wujudkan Generasi Ranah Minang Bebas Narkoba

Josra Maidi

OLEH

Josra Maidi, ST

Konselor Madya
(Koordinator Bid. Rehabiltasi & P2M) BNN Sumbar

Masalah narkoba adalah masalah laten, dinamis, dan bersifat transnasional. Angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sampai tahun 2015 mencapai 2.20 % atau lebih dari 4 Juta jiwa.

Wilayah indonesia menjadi pasar yang sangat potensial, dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 250 juta jiwa. Hingga saat ini, jaringan Narkotika masih bebas mengedarkan narkoba di Indonesia secara masif.

Setidaknya ada 4 (empat) isu besar permasalahan narkoba. Pertama, lemahnya ketahanan masyarakat. Dimana paradigma masyarakat dan media bahwa kejahatan narkoba bukan kejahatan yang menakutkan dan memalukan.

Kedua, lemahnya sistem hukum di tengah perkembangan teknologi yang memunculkan Narkoba Jenis (NPS) baru yang belum diatur oleh hukum. Selain itu, masih belum bersihnya organisasi penegak hukum dari pengaruh jaringan kejahatan narkoba

Ketiga, narkoba sebagai kejahatan internasional terorganisir. Indonesia memiliki struktur industri narkoba yang lebih menarik bagi pelaku kejahatan, dimana permintaan tinggi, jual beli bebas di internet, sindikat narkoba telah masuk ke dalam ruang pengambil kebijakan.

Keempat, organisasi BNN yang belum optimal. Keberadaan satuan kerja BNN baru mencakup 28.7% dari seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Masih belum bisa diberantasnya narkoba secara keseluruhan, karena didukung oleh lingkungan individu pada setiap lapisan masyarakat. Pada tingkat produksi, adanya masyarakat pedesaan dan petani menanam dan memasok tanaman bahan baku narkotika.

Sementara di tingkat pengusaha di bidang farmasi dan kimia, terjadi penyalahgunakan izin untuk memproduksi dan mengedarkan narkotika.

Di level distribusi juga terjadi hal yang sama, dimana masyarakat Pesisir dan perbatasan melakukan penyelundupan. Di sisi lain, ada perusahaan dalam bidang transportasi dan logistik yang melakukan pengiriman ilegal. Didukung pula oleh masyarakat daerah kumuh dan miskin yang mendapatkan manfaat ekonomi dengan melindungi pengedar.