Hukum  

Tuduh Berbuat Mesum, Pelaku Rampas Handphone Pasangan Muda Mudi di Dharmasraya

Pelaku curas saat diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Reskrim Polres Dharmasraya. (ist)

PULAU PUNJUNG – Pelaku pemerasan dan pengancanam akhirnya tak berkutik ketika diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Reskrim Polres Dharmasraya. Pelaku curas ini berjumlah dua orang yakni, AD (19) dan AL (25).

Pelaku AD (19) diamankan, Rabu (5/1/2022 ) sekira pukul 11.00 WIB di kediaman kakaknya di kawasan Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar. Sementara pelaku berinisial AL (25) melarikan diri dan terus diburu petugas.

Penangkapan pelanggar hukum ini dipimpin langsung Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Andri Nugroho Saputro, dan Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Peristiwa kejahatan ini bemula saat korban bersama pacarnya sedang duduk santai di motor samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai. Tiba- tiba datang dua pelaku menghampiri korban dan melontarkan tuduhan korban telah berbuat mesum. Pelaku mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor polisi. Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban. Selanjutkan pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku. Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya serta meminta paksa handphone korban. Karena takut korban menyerahkan handphonenya.

Tidak terima mendapat perlakukan tersebut korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Honda Beat BH 4414 KH dan handphone korban,” terang kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Andri Nugroho Saputro,” Rabu ( 6/1/2022).

Kompol Andri Nugroho Saputra menambahkan, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku dan pelaku lainnya masih diburu.

“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (roni)