Hukum  

Tim Mata Elang Amankan Pengedar Sabu

Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap PE, 40, diduga pengedar Sabu - sabu. (Polres Pmn)

PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap PE, 40, diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu , pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 jam 20.00 Wib di Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.

Kapolres AKBP Deny Rendra laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin menjelaskan, tertangkapnya PE oleh anggota Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi masyarakat di daerah Taluk akan ada transaksi Narkoba. Atas informasi tersebut, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke daerah Taluk itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, sesampai di daerah yang dituju, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, memantau keberadaan pelaku dari dalam mobil. Setelah memastikan keberadaan pelaku tim langsung menuju lokasi tersebut .

Di warung itu, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menemukan barang bukti yang diduga sabu didalam saku jaket yang dipakainya dan di bawah meja warung nasi goreng tersebut.

Selanjutnya PE dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan padanya adalah tiga plastik bening diduga berisi sabu, 17 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu, satu paket ganja, tiga hp dan satu sepeda motor serta uang Rp 275.000. (agus)