Batusangkar -Tiga Ranperda diajukan Pemkab pada DPRD Tanah Datar yang dinilai mendesak dan dibutuhkan saat ini.
Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, dan ketiga Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan nota penjelasan dari tiga Ranperda ini dalam sidang DPRD kemarin.
Bupati mengatakan hal yang melatar belakangi Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika tersebut, karena saat ini sudah sangat memperihatinkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda penerus bangsa.
Dikatakan Bupati, hal ini juga sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Bupati Eka Putra sampaikan 5 (lima) aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatian yaitu pengendalian kuantitas kependudukan, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.
“Tujuan disusun Ranperda ini adalah sebagai pedoman terhadap arah pembangunan kependudukan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan agar efektif, efisien, terukur dan bermanfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar,” ucapnya
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dikatakan Bupati Eka Putra hal ini berhubungan dengan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Konsep kabupaten layak anak adalah sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,”sampainya.
Bupati Eka Putra juga sebut kebijakan kabupaten layak anak ini juga bertujuan untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta dalam rangka menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Saat memimpin sidang ini Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan tingkat pertama sesi ke satu yaitu mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda.
Anton menjelaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus, rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua pada Selasa,14 Oktober dengan acara pandangan umum fraksi-fraksi. (ydi)












