Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan di Medsos Jalani Sidang Perdana

PADANG – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan melalui media sosial, Lyvia Araini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/4).

Pemilik akun Instagram Buttonscraves_byoliv dan Dkulinerkita tersebut, dicerca pertanyaan oleh hakim yang beranggotakan Hakim Ketua, Ferry Ardiansyah dengan dua hakim anggota, Sayed Khadimsyah dan Eka Prasetya Budi Dharma serta jaksa pada sidang tersebut.

Dalam sidang perdana itu, tiga orang saksi yang menjadi korban dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.

Begitu juga dengan dua saksi dari terdakwa, Lyvia Araini, yang tidak lain kakak kandungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosyida Fauza dan Yerli Fitrisia Frisilla, membacakan dakwaan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata salah seorang JPU saat membacakan amar dakwaan.

Dalam persidangan yang menyita waktu hampir dua setengah jam tersebut, terungkap aliran dana dari konsumen buttonscrves ke usaha lainnya, yakni pengadaan sembako berupa minyak goreng.

Hal itu diungkapkan oleh saksi terdakwa, Miki Fatmala Saridan yang memberikan keterangan dalam persidangan.

“Uang dari konsumen dari produk buttonscrve tersebut juga diperuntukkan untuk usaha minyak. Dalam perjalanan mengalami rugi, jadi Oliv ini tutup lobang gali lobang yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selain itu, Miki juga mengatakan dalam membantu usaha adiknya (terdakwa-red) dirinya memberikan satu petak ruko untuk ditempati terdakwa dalam menjalankan usahanya.

“Jadi ruko saya ini dijadikan tempat berjualan secara offline. Awalnya selalu ramai orang yang berbelanja dan saya tidak mengetahui ada permasalahan ini,” tambahnya lagi.

Miki juga mengatakan, dirinya tidak pernah ikut membantu usaha terdakwa begitu juga tidak menikmati hasil dari usaha terdakwa. Namun, hal itu dibantah oleh terdakwa. Sebab, saat terdakwa ke Yogyakarta, saudari Miki yang menjadi admin dari instagram tersebut.