Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan di Medsos Jalani Sidang Perdana

“Saya hanya menjalankan perintah dari Oliv yang mulia. Dia meminta upload gambar produk jam sekian, dan melayani permintaan konsumen melalui dirrect message,” ujar Miki.

Sementara dari keterangan saksi terdakwa lainnya, Nita Agustin, dirinya juga mengaku tidak ikut menikmati untung hasil dari usaha terdakwa. Dia hanya meminjamkan buku rekening, kartu ATM hingga akses Mbanking kepada terdakwa, untuk transaksi dari penjualan buttonscrves tersebut.

“Saya hanya meminjamkan saja yang mulia, karena rekening tersebut tidak terpakai,” kata Nita.

Namun majelis hakim mempertanyakan, apakah penyerahan kartu ATM hingga mbanking tersebut, apakah saudara tidak takut akan terjadi pencucian uang.

“Karena dia (terdakwa) adik saya, ya saya serahkan saja majelis,” jawab Nita.

Majelis hakim dan jaksa mencerca terdakwa begitu juga dengan dua saksi terdakwa. Jaksa pun sempat menanyakan kepemilikan handphone, buku rekening, kartu ATM yang merupakan barang bukti kepada kedua saksi terdakwa.

“Apakah ini milik saudari,” tanya JPU, sembari meminta majelis mencatat pertanyaannya.

Selain menghadirkan dua saksi terdakwa, pada sidang perdana ini, tiga saksi korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, Gita Putri Andridiana, Resi Faulia dan Chintia Putri Utami.

Kepada majelis, para korban mengaku mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Nita Agustin dengan jumlah bervariasi untuk pemesanan produk berupa jilbab.

Majelis mempertanyakan kepada ketiga saksi korban, apa yang menjadi dasar para korban mau melakukan transaksi kepada terdakwa. Para korban mengatakan, karena produk tersebut susah didapatkan dan harga yang ditawarkan oleh terdakwa jauh dibawah dari reseler.

Selain itu, majelis juga menanyakan, apakah korban sempat mendapatkan barang yang dipesan dari terdakwa. Salah seorang saksi korban, Chintia, mengatakan, dirinya pernah mendapatkan barang yang dipesan, namun tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Ditambah lagi, estimasi waktu yang diberikan terdakwa, jauh dari perjanjian.