Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan di Medsos Jalani Sidang Perdana

“Saya tidak mengetahui yang mulia kalau uang saya dialihkan ke usaha lain. Dari keterangan terdakwa tadi, dia mengaku produk tersebut tidak didapatkannya. Apabila dia mengaku, barang tidak didapatkan dan memberitahukan kepada saya, apa salahnya uang saya dikembalikan. Saya juga pedagang yang mulia, dan saya pernah mengalami yang dialami terdakwa, dan saya merefund kembali uang konsumen dan memberitahukan, kalau produk tersebut tidak ada,” kata Chintia yang mengalami kerugian Rp36 juta.

Sidang perdana ini ditunda dan pada pekan depan. Pada akhir sidang, JPU akan menghadirkan dua saksi lagi untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.

Berita sebelumnya, pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini, dilaporkan ke Polda Sumbar. Para korban melaporkan pembelian bahan sembako dan produk scarf.(109)