Padang  

Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Solok Ditangkap

Penetapan tersangka.

PADANG – Polda Sumatera Barat menangkap dua operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.

“Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah YF dan RS, mereka ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, pada Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis, dan dua alat dulang.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dibuat pada tanggal 29 April 2024.

Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan bahwa saat penangkapan dilakukan, kedua operator sedang aktif menggunakan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan mengoperasikan ekskavator untuk mengeruk tanah guna mencari sirtu.

“Sirtu yang berhasil ditemukan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu yang berisi karpet untuk proses penyaringan,” jelas Kombes Pol Alfian.

Setelah proses penyaringan, pasir yang terkumpul di karpet kemudian didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Emas yang berhasil terpisah dari pasir kemudian dikumpulkan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lokasi penambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, dengan hasil penambangan berkisar antara 10 hingga 30 gram emas setiap harinya.

“Pemilik modal yang menyuruh kedua operator ini bekerja adalah seseorang berinisial K. Alat berat ini dirental oleh K kepada seseorang berinisial R dan D,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap K selaku pemilik modal.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)”. (der)