Hukum  

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Angkot Resmi Tersangka

PADANG – Sopir angkot yang menabrak dua pengendara motor di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang resmi jadi tersangka.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, Ipda Arisman mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan Rabu (5/1) pagi. “Kini tersangka kita tahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Arisman kepada wartawan.

Tersangka bernama Ryan (22) itu sebelumnya sempat kabur setelah insiden kecelakaan itu dan diamankan polisi di kawasan Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Arisman menyebut, sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya Padang itu akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumnya enam tahun penjara. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan meninggalnya seseorang,” ucap Arisman.

Diketahui, akibat kecelakaan itu salah seorang pengendara berinisial E (37), yang merupakan istri seorang perwira polisi, meninggal dunia di tempat. Selain itu, seorang mahasiswa berinisial MA (21), kritis dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapat luka berat akibat kecelakaan tersebut.

“Untuk barang bukti dalam kecelakaan kita amankan di Unit Lakalantas Polresta Padang, seperti angkot dan kendaraan yang terlibat,” ucap Arisman.

Di lain sisi, Ryan saat diperiksa polisi mengaku berkendara dalam keadaan sadar. Ia menyebut saat peristiwa itu terjadi, rem kendaraan yang ia bawa itu tidak berfungsi. “Sudah saya coba rem tapi tidak mau berhenti. Menghentikannya dengan cara memindahkan persnelingnya langsung ke-2 dan 1,” ungkapnya. (aci)