Sumbar Barometer Kebebasan Beragama di Indonesia

 

Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com

Warga Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (16/10/2024), dibuat buncah lalu berkerumun, begitu mendengar ada penangkapan orang barat atau bule di tempat tinggal mereka. Wisma yang semula tenang, kini menjadi ramai dengan peristiwa penangkapan itu.

Ketujuh bule atau Warga Negara Asing (WNA) tersebut terdiri dari warga negara Inggris dan Norwegia. Mereka diidentifikasi bernama Anaya Kaur, 6 tahun (Inggris), Priya Kurji, 37 tahun (Inggris), Muhammed Abdullah Sufian, 1 tahun (Inggris), Khadijjah, 3 tahun (Inggris), Osama, 35 tahun (Norwegia), Krillan, 39 tahun (Inggris), dan Sianna, 8 tahun (Inggris).

Menurut Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kamis (17/10/2024), seperti dikutip dari liputan6.com, secara administrasi mereka sah, namun tujuannya sesat.

Saat diinterogasi salah satu WNA bernama Osama alias Muhammad Bin Abdullah mengaku mereka datang ke Pasaman Barat untuk membaiat Muhammad Qosim yang pada waktu itu masih berada di Jakarta untuk menjadi imam mahdi, pemimpin umat Islam. Ia mengaku perintah tersebut diterimanya melalui mimpinya bertemu Allah.

“Mereka datang ke Pasaman Barat pada 2 Oktober 2024,” jelasnya.

Semua WNA tersebut sudah ditangani oleh kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lahan Uji Nyali

Tidak bisa dipungkiri, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), selalu mengundang banyak perhatian oleh masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya. Insiden kecil saja terkait agama jika terjadi di Sumbar, isunya tak hanya bikin buncah Indonesia, namun juga bergaung sampai kebelahan dunia lainnya.

Tentu masih hangat dalam ingatan kasus jilbab SMK Negeri 2 Padang yang terjadi menjelang akhir Januari tepatnya 26 Januari 2021. Tak hanya mengguncang Indonesia, beritanya juga diliput media dari luar negeri seperti CNN, BBC, dan lainnya.

Kasus ini memantik organisasi-organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) keluar sarang. Lumayan ramai, namun akhirnya reda dengan sendirinya, dan Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005 tentang wajib memakai berpakaian Muslim bagi siswa/i beragama Islam, tetap jalan sampai sekarang.

Bak batu karang, begitulah keteguhan Sumbar mempertahankan falsafah ABS-SBK-nya, meski ujian keteguhan datang silih berganti. Dan rongrongan terhebat itu datang dari dalam, oleh orang-orang yang membawa aliran kepercayaan baru dengan menyasar umat Islam yang miskin ilmu.

Terbaru, kemunculan kembali aliran Jamiyatul Islamiyah yang sudah jelas terlarang dan aliran baru bernama Pondok Madrasah Faiz Al-Baqarah. Menurut Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Basuki Sukardjono, aliran keagamaan ini sudah terindentifikasi di Sumbar

“Isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis (21/11/2024).

Tak hanya memanfaatkan warga Sumbar, rongrongan Kerukunan Umat Beragama ini juga datang dari warga asing. Terbaru, dengan ditangkapnya tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Rabu (16/10/2024) lalu.

Kasus tujuh WNA seperti diungkap di awal tulisan, akhirnya dibahas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, yang menggelar pertemuan klarifikasi pada Jumat (18/10/2024) di ruang rapat Kankemenag Pasbar. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran paham keagamaan yang menyimpang tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku sebagai pengikut aliran sesat Imam Mahdi palsu di Pasaman Barat akhirnya bertaubat dan meminta maaf. Permohonan maaf ini disaksikan langsung oleh Forkopimca, MUI Pasbar, serta stakeholder terkait lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Pasbar, Rali Tasman dan Ketua MUI Pasbar, Darmansyah menegaskan bahwa dasar akidah Islam hanya ada dua, yaitu firman Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Mereka menekankan bahwa tidak ada dasar sedikit pun untuk mempercayai mimpi dalam beragama, khususnya dalam Islam. Oleh karena itu, Kemenag dan MUI meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mempercayai mimpi tersebut karena mimpi tidak dapat dijadikan rujukan dalam keyakinan agama.

Baca Juga  Briket Tongkol Jagung, Energi Masa Depan yang Ramah Lingkungan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat menegaskan bahwa keyakinan yang dianut oleh tujuh WNA yang diamankan merupakan keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam. MUI juga menegaskan beberapa poin penting, di antaranya bahwa laporan masyarakat terkait dugaan aliran sesat diakui oleh pihak yang bersangkutan, dan MUI menyimpulkan bahwa keyakinan tersebut sesat dan menyimpang.

Selain itu, MUI menolak keberadaan orang asing seperti Osama Altaaf, Nasar, dan rekan-rekannya yang menyebarkan pemahaman tentang munculnya Imam Mahdi yang diklaim bernama Muhammad bin Qosim, seorang warga negara Pakistan. MUI mengimbau umat Muslim untuk tidak terpengaruh oleh pemahaman tersebut, tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak jelas sumbernya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau main hakim sendiri.

MUI juga mengimbau umat Muslim untuk selalu bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan akhir zaman melalui sumber-sumber yang jelas, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka juga meminta aparat untuk proaktif dalam menelusuri pihak-pihak terkait serta mengantisipasi penyebaran dan munculnya pemahaman yang menyimpang.

Sementara itu, Camat Pasaman, Andre Afandi, mengimbau masyarakat Islam di wilayahnya agar memperdalam ilmu agama dengan akidah yang lurus, memperbanyak kajian ilmu Al-Qur’an dan Sunnah, serta meningkatkan literasi sesuai dengan pemahaman Rasulullah dan para sahabat. Andre juga menduga bahwa gerakan baiat Imam Mahdi tersebut berafiliasi dengan ajaran Syiah yang menghalalkan taqiyyah (berdusta).

“Ini adalah tindakan preventif dan represif agar tidak terjadi tindakan anarki di tengah masyarakat. Warga Pasaman Barat yang menjadi pengikut Imam Mahdi telah meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan. Mereka juga berjanji akan kembali ke akidah Ahlusunnah wal Jama’ah dan siap dibimbing oleh ulama yang ada di Pasaman Barat,” jelasnya, seperti disebarkan resmi website pasamanbaratkab.go.id.

Sumbar sendiri dalam catatan Kemenag Sumbar, sejauh ini terus bekerja menjaga KUB di Sumbar, dengan terus memantau setiap isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat, terkait adanya aliran baru ataupun aliran lama yang bangkit kembali.

Setidaknya Kejaksaan Tinggi Sumbar terus mengawasi 31 aliran kepercayaan yang pengikutnya tersebar di seluruh wilayah yang ada di Sumbar hingga Maret 2011. Dalam melakukan pengawasan, Kejati bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar.

Adapun 31 aliran keagamaan tersebut, ada yang masuk kategori pengawasan, ada yang dilarang tetapi masih dalam pengawasan, serta dilarang namun sudah tidak aktif lagi. Aliran yang masuk kategori pengawasan yaitu, Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiya, Baha’i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Ajaran Thariqat Suluk Buya Kholidi.

Sementara yang masuk kategori dilarang tetapi masih dalam pengawasan yaitu Jami’yatul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama’ah, Inkarsunnah, Ajaran darul Arqam, Jema’at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak.

Sedangkan yang masuk kategori dilarang dan sudah tidak aktif lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur’an dan Hadist, Ajaran Tarikat Mukarabin, Ajaran Payung Tigo Seaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attazkir, Ajaran Yamisa, Ajaran Jama’ah Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah.

Tidak tertutup kemungkinan, Sumbar yang sudah sejak lama menghargai dan mempraktekkan kebebasan beragama dan berkeyakinan, akan terus diuji keteguhannya dalam menggenggam ABS-SBK. Bukti Sumbar menghargai pemeluk agama lain, dengan adanya tempat ibadah umat non Muslim yang terus berdiri dari sejak zaman Belanda sampai sekarang.

Baca Juga  Zuzema Peraih Suara Terbanyak, Tiga Paslon Lain Ucapkan Selamat

Meski Indonesia sudah merdeka, gereja yang dibangun Belanda untuk peribadatan bangsanya, masih tetap berdiri kokoh dan beraktivitas sampai sekarang. Tak ada orang Minangkabau atau Sumbar yang berniat menghancurkan gereja tersebut, meski Indonesia sudah merdeka.

Gereja-gereja peninggalan Belanda di Sumbar di antaranya Gereja Protestan Indonesia di Batang Arau (GPIB), Kapel St. Leo di Padang, dan Gereja Katolik Payakumbuh. Gereja-gereja tersebut merupakan salah satu peninggalan kolonial Belanda di Sumbar yang kini menjadi cagar budaya.

Gereja Protestan Indonesia di Batang Arau (GPIB) didirikan pada tahun 1930. Gereja ini memiliki gaya kolonial Belanda dengan atap limas yang meruncing ke atas.
Sementara Kapel St. Leo di Padang, merupakan gereja katolik bergaya Eropa yang dibangun pada zaman kolonial. Kapel ini merupakan salah satu bangunan gereja tertua di Sumbar.
Sedangkan Gereja Katolik Payakumbuh dibangun pada tahun 1933 oleh misionaris Belanda, P.J. Van Hoof. Gereja ini dibangun untuk memperluas pelayanan umat Katolik di Sumbar.

Secara logika, jika warga Sumbar tidak menjaga KUB, mestinya begitu Indonesia merdeka, ketiga gereja ini segera diratakan dengan tanah. Toh, warga Sumbar tak ada yang beragama Kristen, jelas bangunan gereja tak ada lagi manfaatnya.

Namun nyatanya sampai sekarang, masih berdiri teguh dan masih melayani jemaat yang beribadah aman di sana, tanpa ada terdengat di ganggu warga Sumbar saat mereka beribadah atau tidak sedang beribadah. Ini membuktikan, dari sejak zaman Belanda, warga Sumbar sangat toleran sampai sekarang.

Tentu tak hanya gereja saja, di Sumbar juga ada kelenteng yang juga masih berdiri kokoh sampai sekarang. Ada satu kelenteng tua di Sumbar, yaitu Klenteng See Hien Kiong di Kota Padang. Klenteng ini merupakan klenteng pertama dan tertua di Kota Padang.

Klenteng See Hien Kiong terletak di Jalan Klenteng No. 312, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Klenteng ini didirikan pada tahun 1841, merupakan tempat ibadah bagi masyarakat Tionghoa setempat.

Keberadaan kelenteng ini juga wujud toleransi yang tertinggi di Sumbar, karena agama Konghucu sendiri baru diakui sebagai agama resmi di Indonesia pada tahun 2000. Pengakuan ini dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000.

Bahkan saking tolerannya masyarakat Sumbar, warga China tidak diganggu ketika mereka menempati lokasi yang diberi nama Kampung China di daerah Pondok Kota Padang. Sementara di sisi lain, warga Minang pendatang di Kota Padang, tak ada yang mendirikan kampung yang bercirikan daerah masing-masing, sehingga tak terdengar ada nama Kampung Bukittinggi, Kampung Agam, atau lainnya.

Keberadaan Sumbar yang sangat toleran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, tentu akan terus diuji dari waktu ke waktu. Sumbar sebagai barometer tempat praktek kebebasan beragama di Indonesia akan terus diusik.

Hebatnya warga Sumbar tidak pernah terpancing, karena ajaran agama Islam sudah jelas menyatakan tidak ada paksaan dalam beragama. Jika Tuhan umat Islam sudah melarang melakukan paksaan, maka bagi yang mematuhi seruan itu, sudah pasti akan menjaga KUB. Lalu bagaimana jika ada yang coba-coba mengusik?

Yakinlah mereka kemungkinan manusia dengan misi tertentu, mencari makan dengan cara mengusik KUB di Sumbar yang aslinya sangat toleran. Orang Sumbar pun tak suka dengan arogansi orang-orang tersebut dan selalu siap bekerja sama dengan pihak berwajib, untuk menjaga KUB tetap harmonis sampai kiamat datang menjelang. (*)