Hukum  

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Pasbar saat Transaksi Sabu

SIMPANG AMPEK – Upaya menekan peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya terus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (satnarkoba) Polres Pasaman Barat, hal itu dilakukan Polres setempat untuk menyelematkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Bentuk upaya yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Pasaman Barat yaitu kembali berhasil menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Jumat sore (10/9/2021).

Tersangka berinisial RR (31) warga Jorong Kiawai ini ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba.

“Iya benar tersangka ditangkap satnarkoba disaat hendak melakukan transaksi di TKP,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasbar IPTU Heriyanto,SH melalui Paur humas Bripka Wita.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(mat)