Hukum  

Senin, JPU Hadirkan Saksi Ahli  di Sidang Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka

Tribun Lapangan Merdeka.  (Oky)

SOLOK – Sidang dugaan korupsi dalam pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok sampai saat ini masih terus bergulir.

Kasus tersebut telah mengiring tiga nama duduk dikursi persakitan pengadilan Tipikor Kota Padang.

Informasi yang berhasil dihimpun, Senin 6 Juli 2020 sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Padang.

Agenda pada sidang kesembilan tersebut yakni JPU menghadirkan sejumlah saksi ahli.

JPU Tedi Raihan, Kamis (2/7) mengatakan, ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan JPU dipersidangan. Masing-masing, saksi ahli hukum pidana, LPJK, LKPP dan BPKP.

Sebelumnya, pada sidang Senin lalu 29 Juni 2020, JPU menghadirkan saksi Walikota Zul Elfian dan Wakil Walikota Solok Reinier.

Dalam sidang itu juga dihadirkan saksi Romi Cs.

Sebagaimana diketahui dalam perkara tersebut tiga nama ditetapkan sebagai terdakwa. Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Duta Sumatera Perkasa Saibin, Kuasa Penguna Anggaran Syofia Handayani dan Jaralis selaku penguna anggaran yang pada saat itu menjabat sebagai Kadis Perkim.

Proyek dari APBD Kota Solok dalam pekerjaan pembangunan Tribun Lapangan Merdeka bernilai Rp8,4 miliar. (oky)