Padang  

Sempat Dihentikan karena Menyalahi Aturan, Bangunan Milik Mantan Bupati di Kawasan Cendrawasih Dilanjutkan Kembali

Penampakan bangunan lantai empat yang dulunya sempat dicabut izinnya karena menyalahi aturan.ist

PADANG-Warga Air Tawar Barat, Kecamatan Padang kembali protes atas pembangunan lanjutan yang dilakukan pemilik bangunana di Jalan Hamka No. 115 atau Jalan Cendrawasih RT 01, RW 01 Kelurahan Air Tawar Padang.

Sebelumnya bangunan milik mantan seorang bupati itu pernah didemo warga setempat. Kemudian pembangunan itu sempat terhenti dan dicabut izinnya oleh Pemko Padang. Beberapa bulan kemudian bangunan yang awalnya berizin lantai tiga kini keluar izinnya untuk lima lantai.

Irwan salah seorang warga Air Tawar yang terkena imbas atas pembangunan lanjutan itu mempertanyakan izin yang dikeluarkan kembali oleh Dinas PUPR Kota Padang.

“Sebelumnya pembangunan bangunan itu sudah dihentikan, karena menyalahi aturan. Ketika itu izin bangunannya tiga lantai. Sekarang kami dapat informasi, izin keluar lagi lima lantai. Ini ada apa sebenarnya?” kata Irwan kepada Singgalang di ruang redaksi Singgalang, belum lama ini.

Dikatakannya, pembangunan lanjutan tersebut diketahui warga saat tukang kembali bekerja. Bangunan yang rencananya dibuat untuk rumah kos-kosan dan swalayan tersebut pernah disegel karena jelas-jelas melanggar perizinan. Tak hanya itu bangunan tersebut juga melanggar Perda No. 7 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung serta mengabaikan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030.

“Mengingat dampak dari pembangunan ini yang tidak sesuai dengan aturan berlaku, mengakibatkan kami warga Jalan Hamka dan Cendrawasih yang terdampak dirugikan, ” kata Irwan, perwakilan warga Air Tawar Barat.

Menurutnya, pemberian izin persetujuan dari permohonan bangunan gedung No. SK-PBG-137104-26072023 tanggal 26 Juli 2023 oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dirasakan ada kejanggalan, karena pada point 1 memutuskan disebutkan bahwa izin diberikan untuk mendirikan bangunan baru.

“Padahal bangunan itu sudah pernah berdiri dan pernah disetujui dan disegel lagi karena menyalahi ketentuan dan perizinan. Kami punya surat peringatan 1 dan 2 serta bukti penyegalan yang pernah dilakukan,” ujarnya.

Dikatakannya, adanya izin baru yang dikeluarkan pihak terkait menimbulkan pertanyaann bagi warga. Sebab pembangunan tiga lantai beberapa waktu lalu telah dicabut, sekarang keluar izin baru. Padahal posisi bangunan itu berada di pinggir jalan Cendrawasih. Jalan tersebut merupakan salah satu jalan sektor 3 evakuasi, ketika ada bencana gempa dan tsunami. Tak hanya itu, pembangunan gedung lima lantai itu juga melanggar ketentuan dari roylen dan amdal.

Pantauan di lapangan, bangunan yang awalnya baru tiga lantai kini terlihat naik jad empat lantai. Di sisi kiri bangunan terlihat jaring penampung material seadanya, untuk menampung material yang jatuh ke bangunan yang ada di sampingnya.

“Ketika bangunan lantai tiga dibangun, kalau hujan airnya jatuh ke teras rumah kami. Tak hanya itu, material bangunan juga menimpah rumah kami karena saat itu tukang bekerja tanpa menggunakan jaring,”terangnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Irwan, keluarnya izin baru karena mendapat rekomendasi dari PUPR. Alasannya karena bangunan itu layak untuk lima lantai.