Padang  

Sempat Dihentikan karena Menyalahi Aturan, Bangunan Milik Mantan Bupati di Kawasan Cendrawasih Dilanjutkan Kembali

Penampakan bangunan lantai empat yang dulunya sempat dicabut izinnya karena menyalahi aturan.ist

“Kalau melihat dari bangunannya memang tidak masalah untuk lima lantai. Jangankan lima lantai, enam lantai bisa dibangun. Tapi masalahnya bangunan itu menyalahi rolen jalan, begitu juga secara amdal tidak layak. Dan lebih fatal, kawasan tersebut merupakan jalur evakuasi,” katanya menambahkan.

Saat ini masyarakat setempat telah membuat surat pengaduan kepada Pemko Padang ditembuskan kepada PUPR, DPRD Padang dan Gubernur Sumbar. Namun hingga kini belum mendapat respon.

“Kami akan mendatangi DPRD Padang, berharap PUPR bisa menjelaskan tentang izin baru yang dikeluarkan untuk bangunan lima lantai,” pungkasnya.(*)