Hukum  

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar, Tujuha Paket Ganja Disita

Pelaku pengedar ganja BR (39) warga Tanjung Raya diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Agam bersama barang bukti, Kamis (2/9). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil menangkap pelaku diduga pengedar ganja di Jorong Kubu Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (2/9) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama menjelaskan, pelaku BR (38) diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus lakban warna kuning dengan berat 7 kg.

“Barang bukti lainnya 3 paket jenis ganja dibungkus kertas warna putih, 1 paket ganja dibungkus plastik warna bening,” katanya.

Selain itu 1 unit handphone, celana jeans, jaket dan lainnya.

Kamis (2/9)sekira jam 20.30 WIB di Jorong Kubu tim opsnal menangkap BR. Saat itu tim opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motor. Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan .

Pada pelaku ditemukan barang bukti karung goni putih berisi ganja. Setelah itu ditemukan satu handphone dan lainnya.

Kemudian ditemukan lagi tiga paket ganja dibungkus kertas warna putih di dalam saku depan.

Setelah itu tim opsnal melanjutkan penggeledahan pada rumah pelaku yaitu penggeledahan kamar yang berada dilantai dua rumah ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus lakban warna kuning yang terletak di bawah kasur.

“BR mengakui kepada tim opsnal di hadapan saksi – saksi ganja yang ditemukan pada penggeledahan dan disita dari pelaku,lbadalah milik pelaku,”katanya.

Setelah itu tim opsnal menyita Narkotika gol 1 jenis ganja milik pelaku dan barang lainnya dari pelaku dan setelah itu tim opsnal bersama ganja dan barang lainnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam. (mur)