Prostitusi Online Diungkap di Padang, Sepuluh Orang Diamankan

“Prostitusi online sangat marak saat ini. Makanya kita lakukan penyelidikan. Saat penggerebekan sempat diamankan 10 orang. Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktek protistusi online melalui salah satu aplikasi sebanyak 3 orang. Mucikari sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya saksi dan korban,” kata AKBP Muchtar Siregar.

Diceritakan, pengakuan dari muncikari tersebut ia sudah menekuni bisnis prostitusi online ini, sejak 1 tahun yang lalu dan ia hanya mencarikan pelanggan yang membutuhkan short time (ST). Tersangka menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan dari wanita yang dijual, dan ia akan mendapatkan imbalan uang dari setiap transaksi.

“Kalau bertransaksi, dilakukan dengan tersangka mucikari dan pelanggan. Setelah uang diterima diserahkan ke wanita yang dijual setelah dipotong. Rata-rata pelaku mengambil 300 ribu setiap transaksi. Untuk eksekusi memang selalu dilakukan di Hotel Axana dengan alasan biar lebih aman,” ungkap Muchtar Siregar.

Anak di bawah umur yang dijual tersangka mucikari kepada lelaki masih berstatus pelajar. Anak itu sengaja didatangkan dari Kota Solok jika mucikari mendapatkan pelanggannya di Padang. Sedangkan DM, kekasih dari mucikari ini, berstatsu mahasiswi dan DM juga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)

“Untuk tindak lanjut terhadap anak dibawah umur dan DM akan kita kirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial. Untuk yang 7 orang itu juga sebagai saksi. Untuk yang muncikari proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” jelas Muchtar.

Ditegaskan, pihaknya akan menjerat tersangka mucikari ini dengan ndang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar Muchtar. (guspa)