Pria Paruh Baya di Pessel Ditangkap Atas Dugaan Cabul Terhadap Keponakan Istri

Ilustrasi.(google/net)

PESSEL – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap Unit PPA polisi setempat terkait dugaan cabul.

Kanit PPA Polres Pessel, Ipda Darsono mengungkapkan, penangkapan berlangsung di Kecamatan Ranah Pesisir pada Jumat 19 April 2024.

Ia mengatakan, tersangka berinisial IC umur 54 tahun ditangkap atas Dasar LP/B/105/XI/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL, tgl 23 November 2023.

“Tersangka atas nama I, ditangkap pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Padang Buluh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan atas laporan polisi pada 23 November 2023 lalu diduga mencabuli korban dengan keterbelakangan mental.

“Korban umur 27 tahun. Hubungan dengan tersangka keponakan dari istri tersangka, dengan kondisi korban penyandang keterbelakangan mental,” terangnya.

Lanjutnya, atas penangkapan tersebut, tersangka dibawa dan ditangani Unit PPA Polres Pessel untuk diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Tersangka disangkakan pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana penjara dengan paling lama sembilan. (ac)