Hukum  

Polresta Padang Amankan Terduga Pengedar 3 Kg Ganja

PADANG – Satnarkoba Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku RT (37) diamankan beserta barang bukti paket ganja kering dengan beratnya hampir mencapai 3 kilogram.

Kasatresnarkoba Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.Ik mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah Wisma Lapai Jaya, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (5/1) malam.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja,” katanya Kompol Dedy Adriansyah, Kamis (6/1).

Dari informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Padang selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tersebut.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong plastik,” ujarnya.

Dikatakan, untuk berat kotor barang bukti narkotika jenis ganja yang disita tersebut seberat 2.850 gram.

“Ganja dibagi dalam 4 paket di kantong plastik yang dibalut lakban. Isinya batang, ranting, biji dan daun ganja,” sebutnya.

“Selanjutnya terhadap RT dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya menambahkan. (aci)