Hukum  

Polres Solok Tangkap Pengedar Sabu

Dua tersangka tindak penyalahgunaan narkotika ditangkap bersama barang bukti di Kotobaru, Kabupaten Solok, Jumat (23/8) malam. (Ist)

AROSUKA – Wilayah hukum Polres Solok tampaknya tidak pernah sepi dari kasus narkoba. Faktanya, berselang dua hari, jajaran Satnarkoba Polres setempat kembali menangkap dua pemuda yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan sabu.

Kedua tersangka, masing-masing RG (23) dan IB (18) yang merupakan warga Kota Solok, ditangkap di pinggir jalan umum Solok-Padang, tepatnya di depan Kantor Pos samping SPBU Kotobaru, Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Jumat (23/8) malam.

“Pelaku ditangkap ketika hendak menjual barang haram tersebut kepada petugas kita yang menyamar,” kata Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan.

Dikatakan, berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 wib yang menyebutkan soal dua pemuda yang diduga keras memiliki sabu. Satnarkoba Polres Solok merespon laporan tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan penyamaran (undercover).

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening, satu buah kotak rokok dan Kawasaki BA 4994 AP . “Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok guna proses perkaranya lebih lanjut,” tutup Eko. (rusmel)