Hukum  

Polres Dharmasraya Tangkap Pemilik Sabu

Tersangka saat ditangkap Satresnarkoba disaksikan kepala jorong setempat. ( Ist )

PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap AN (26) atas dugaan menjual, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (20/6) sekira pukul 06.00 WIB.

Laki- laki yang penah dihukum dalam perkara mencuri ternak sapi tersebut ditangkap di Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

” Yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara curi ternak sapi dengan nomor perkara 12/Pid.B/2019/PN Plj). Sekarang yang bersangkutan ditangkap karena narkoba,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasar Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, Senin (21/6).

Lanjut Iptu Rajulan.H, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa, satu buah kotak plastik bening merk Artha Arda yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisikan 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 pak kecil plastik klip bening, dan buah handphone android merk OPPO warna Biru.

” Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa di TKP ada transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala jorong setempat, Hafia Sabil dan Joni Effendi,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka AN (26) dinyatakan sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

” Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ( roni )