Hukum  

Polres Agam Ringkus Tersangka Jambret

LUBUK BASUNG – Polres Agam kembali ringkus pelaku jambret yang beraksi di jalanan, Kamis (30/12). Pelaku yang telah diamankan tersebut berjumlah 2 orang dengan inisial EK (22) dan YK (24) warga Kinali Pasaman Barat. Keduanya diringkus Sat Reskrim Polres Agam setelah beberapa menit melakukan aksi Jambretnya.

EK dan YK diamankan di daerah Pasar Lama Lubuk Basung setelah melakukan aksi jambet di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenvile sekira pukul 13.30 wib.

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan kejadian berawal ketika korban Rohimah (42) mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet kendaraan korban dan merampas dompet di dalam kotak dasboar. Dompet korban berisikan uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 500.000, kalung emas dan satu HP.

Setelah merampas dompet milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri menuju arah Pasar Lama Lubuk Basung dengan melaju kencang. Korban lalu berteriak minta tolong, hingga masyarakat sekitar tempat kejadian ikut menolong korban dengan cara mengejar pelaku yang sedang berusaha kabur melarikan diri. Mengetahui dikejar warga, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubuk Basung untuk mencari tempat persembunyian. Kebetulan saat itu Bripka Febga (anggota Sat Intelkam Polres Agam) bersama rekannya sedang menggalang massa untuk melaksanakan vaksinasi. Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga.

Setelah mengetahui keduanya tengah diburu warga Bripka Febga bersama dengan rekannya ikut mengejar pelaku hingga berhasil diamankan dan kemudian membawanya ke Polres Agam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (mr)