Hukum  

Polisi Sijunjung Tangani Kasus Perundungan, Korban Berstatus Pelajar

SIJUNJUNG – Kasus penganiayaan disertai dengan perundungan terjadi di Area Kantor Camat Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu 30 September 2023.

Korban penganiayaan, RS (14) seorang pelajar warga Kecamatan Kamang Baru yang dikeroyok beberapa temannya di lokasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Rolindo melalui Kanit PPA Aipda Anton Sudarta menjelaskan kronologis peristiwa tersebut yang bermula ketika korban tengah berada di kawasan Kantor Camat Kamang Baru.

Korban bertemu dengan tiga temannya yang meminta uang sebesar Rp15.000 yang ditaruh korban di dalam laci sepeda motor miliknya.

“Jadi, sewaktu didatangi tiga temannya itu pelaku melihat uang korban yang terselip di laci sepeda motor korban, sehingga meminta uang tersebut kepada korban dan korban tidak menyerahkan uang tersebut,” jelas Kanit PPA, Selasa (10/10) siang.

Beberapa saat kemudian korban melihat uangnya sudah tidak ada lagi di tempatnya, kemudian menanyakan tentang uang tersebut kepada SM, DV dan DT.

“Selang beberapa saat, korban mendapati uangnya sudah hilang lalu bertanya kepada ketiga temannya tersebut, mereka tidak terima dituduh mencuri uang korban,” lanjutnya.

Salah seorang pelaku DV langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya yang berakibat kepala korban menjadi bengkak.

Lalu seorang pelaku, SM menendang dada korban sedangkan DT berperan dalam memprovokasi perbuatan SM dan DV.

“Perbuatan tersebut telah terjadi seringkali dan telah berulang-ulang dilakukan oleh Dv, Sm dan Dt terhadap korban,” ujarnya dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan temannya tersebut, korban mengalami pembengkakan pada bagian kepala merasakan kepalanya menjadi pusing.

Korban juga mengalami sakit pada bagian dada akibat ditendang.