Hukum  

Polisi Sijunjung Tangani Kasus Perundungan, Korban Berstatus Pelajar

“Korban merasa ketakutan setelah di-bully oleh Dt, setelah kejadian tersebut anak korban tidak ada bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.

Namun peristiwa tersebut akhirnya diketahui orang tua korban saat mengikuti rapat wali murid di sekolah pada Sabtu (7/10).

JW (41) ibu kandung korban diberitahu oleh seorang saksi bahwa ada video yang beredar tentang perbuatan anak SM, DV dan DT melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anaknya bertempat di Kantor Camat Kamang Baru.

Merasa tidak senang, JW kemudian menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Mendengar hal tersebut JW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung pada Minggu (8/10).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung berkoordinasi dengan Polsek Kamang Baru yang didampingi orangtua korban, Peksos Kabupaten Sijunjung dan UPTD PPA Kabupaten Sijunjung.

“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah pelaku anak diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap anak di bawah umur dan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (108)