Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

PADANG – Polda Sumatera Barat melakukan konferensi pers awal tahun 2024, kali ini kasus yang diungkap berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sepanjang Januari 2024.

Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap 24 kasus dengan TKP wilayah hukum Polda Sumbar.

Dari 24 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, terdiri dari 18 kasus BBM Subsidi, 1 kasus Gas Subsidi, tiga kasus Pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus Perbankan.

“Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin (29/1) di Mapolda Sumbar.

Disebutkan Kombes Pol Alfian Nurnas, untuk modus dan motif pelaku dalam menjalankan aksinya dalam perkara BBM bersubsidi, dengan cara melakukan pembelian BBM jenis bio solar dan pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jeriken.

“Motifnya mereka untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Alfian.

Sementara, untuk perkara Gas LPG bersubsidi, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang non subsidi.

“Motifnya juga sama, pelaku mendapatkan keuntungan dalam perkara ini,” terang Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Lanjutnya, untuk perkara pertambangan, pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

“Untuk barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kita bawa ke Mapolda Sumbar,” jelasnya.

Kemudian, untuk kasus kayu terdapat 1 kasus dengan 3 orang tersangka dengan modusnya adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Barang bukti yang disita kayu 23 kubik dan 1 unit kendaraan jenis tronton merk Hyno warna merah,” ujarnya.(mat)