Hukum  

Polda Sumbar Naikkan Kasus Dugaan Mahar Politik ke Penyidikan, Suharizal: Segera Tetapkan Tersangka

Dr Suharizal

PADANG – Polda Sumbar telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik Pilkada 2022 yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan korban Iriadi Dt Tumanggung tersebut telah keluar pada 1 September 2022 lalu.

“Iya sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Dwi menjelaskan, pada tingkat penyidikan ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan enam orang saksi.

“Kalau sudah lengkap (keterangan saksi), akan gelar (perkara). Lalu (kalau terbukti ada pidana) baru penetapan tersangka,” sebut Dwi.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus ini adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz.

Hafni mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Rabu (12/10/2022).

“Ada sekitar 18 pertanyaan. Ada soal mahar. Apakah Pak Iriadi pernah memberi uang, saya katakan kalau secara organisasi tidak pernah. Dibuktikan dengan rekening DPC,” ujar Hafni.

“Lalu soal apakah Pak Iriadi pernah mendaftar ke DPC Gerindra Kabupaten Solok. Kita lihatkan bukti Pak Iriadi mendaftar,” tambah Hafni.

Terpisah, Pengacara Jon Firman Pandu yakni Syaiwat Hamli saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui bahwa status kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

“Penyidik sah-sah saja menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Tapi bukti penyerahan uang Rp850 juta itu tidak ada,” sebut Hamli.

Namun demikian, Hamli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.