Hukum  

Polda Sumbar Naikkan Kasus Dugaan Mahar Politik ke Penyidikan, Suharizal: Segera Tetapkan Tersangka

Dr Suharizal

Sementara itu, Pengacara Iriadi Dt Tumanggung yakni Dr Suharizal mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan ini kliennya telah diperiksa.

Selain itu, pada tingkat penyidikan ini pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti tambahan. Di antaranya 120 screenshot chat WhatsApp antara Iriadi Dt Tumanggung dengan Jon Firman Pandu.

Termasuk foto-foto pertemuan, rekaman video hingga bukti-bukti transfer Iriadi Dt Tumanggung ke rekening Jon Firman Pandu.

“Bukti-bukti ini sudah cukup kuat dan terang untuk segera ditetapkan tersangka,” sebut Suharizal.

Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.

Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp 850 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.

Partai Gerindra menunjuk malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar. (*)