Petugas Inseminasi Ngadu ke DPRD Tanah Datar, 14 Tahun tak Digaji

Pertemuan petugas IB dengan pimpinan dan anggota dewan. (ist)

BATUSANGKAR – Sebanyak 16 petugas Inseminasi Buatan (IB) di Tanah Datar mengadukan nasib mereka ke DPRD setempat, Selasa (11/10). Kondisi miris dialaminya, dengan telah bekerja mencapai 14 tahun saat jam kerja harus siaga 24 jam, mereka  tidak memperoleh gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Hingga saat dilakukan pendataan pegawai non-ASN (PPPK), mereka gagal pula karena ditolak aplikasi. Saat ini harapannya, wakil rakyat itu dapat membantu mencarikan solusi sehingga nasib mereka jadi jelas dan pendapatan pun punya kepastian.

 “Kami adalah petugas IB dengan status sebagai tenaga sukarela. Tidak ada gaji, tidak pula tunjangan dan bantuan biaya transportasi. Kalaupun ada, kami mendapat Rp30 ribu dari setiap penyuntikan yang dilakukan. Penghasilan seperti itu jelas tidak cukup untuk biaya hidup,” ujar Afwandi, salah seorang petugas IB mewakili rekan-rekannya.

Afwandi menyampaikannya saat bertemu dengan Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Anton Yondra, Ketua Komisi yang membidangi pertanian Surva Hutri, Para Anggota Komisi; Eri Hendri, Kamrita, dan dan Herman Sugiarto, didampingi Sekretaris DPRD Yuhardi.

Baca Juga  Eka Putra Minta Imigrasi Buka Outlet Layanan Paspor di Tanah Datar

Selain jajaran legislatif, pertemuan itu juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar  Jasrinaldi, Kepala Dinas Pertanian Sri Mulyani, dan beberapa kepala bidang terkait.

 Menurut Afwandi, pekerjaan yang mereka lakoni selama ini tidak hanya melakukan penyuntikan ternak dalam program inseminasi buatan, tetapi juga mengobati sapi yang sakit, membantu sapi yang akan melahirkan yang jamnya tidak menentu.

 “Hanya yang Rp30 ribu sekali penyuntikan itu saja yang diterima dari negara, mungkin dananya bersumber dari APBN. Kami tidak boleh menerima uang jasa dari peternak atau masyarakat yang menerima jasa kami. Bantulah kami agar bisa mendapat penghasilan yang patut,” ujarnya.

 Mendapat informasi seperti yang dikeluhkan Afwandi dan kawan-kawan itu, Anton Yondra yang memimpin pertemuan beserta Ketua Ronny dan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir meminta agar Jasrinaldi dan Sri menjelaskan duduk persoalannya, sehingga didapat solusi terbaik.

“Kami telah upayakan agar mereka bisa masuk pendataan, tapi tak bisa juga masuk ke aplikasi. Mungkin ada persyaratan atau ketentuan yang tak terpenuhi. Kami juga berharap ada solusi terbaik,” jawab Sri.

Baca Juga  30 Kru National Geographic Bakal Turun ke Tanah Datar

Sementara Jasrinaldi menyebut, yang dilakukan saat ini adalah pendataan yang dilakukan pemerintah pusat, dalam usaha memetakan kondisi kepegawaian, karena pemerintah akan mengambil kebijakan. “Intinya adalah pendataan, bukan pengangkatan,” jelasnya.

Pendataan itu, katanya, menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk bisa data seseorang bisa diterima aplikasi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memenuhi ketentuan usia dan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal lain, jelasnya, seseorang pegawai non-ASN bisa diterima aplikasi pendataan bila mendapatkan honorarium dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah.

Mendapat penjelasan demikian, para pimpinan dan anggota DPRD pun mengajak para petugas IB bersabar dalam mengikuti prosesnya, sekaligus meminta BKPSDM Dinas Pertanian menyiapkan langkah-langkah yang memungkinkan untuk ditempuh, guna membantu para petugas IB itu.

“Legislatif siap membantu dalam penganggarannya, bila memang aturan membolehkan. Kalau ada peluang, kenapa tidak. Kita tunggulah prosesnya, karena tidak bisa dilakukan secara instan,” jelas anggota dewan itu. (ydi)