Hukum  

Penyalahgunaan Narkoba, Sat Narkoba Polres Bukittinggi Amankan 4 Pelaku

Tersangka dan barang bukti

BUKITTINGGI – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi amankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Jumat (14/1).

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, Sabtu (15/1) mengatakan penangkapan pelaku adalah sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, serta guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Ada 4 pelaku yang diamankan di lokasi yang berbeda beda, pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 wib di Jl. Panorama, Kayu Kubu, pelaku berinisial ES (39) diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus plastik warna bening seberat sekira 0,5 gram.

Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib berlokasi di pinggir jalan simpang Sanjai diamankan pelaku berinisial B (29). Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti satu paket sedang sabu. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah B yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan tiga paket sabu.

Kemudian dari pengembangan pelaku B, tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Biaro Gadang. Diamankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu terbungkus plastik warna bening. Ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku.

“Pada saat rumah dikepung pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun mengamankan pelaku,” ucap Aleyxi.

Ditambah Aleyxi untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah meresahkan masyarakat. Antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang – undang No 35 tahun 2009.(aci)