Pemkab Tanah Datar Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

Bupati Eka Putra serahkan nota penjelasan tiga Ranperda pada pimpinan Sidang Anton Yondra. (ist)
BATUSANGKAR – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemkab pada DPRD Tanah Datar dalam sidang paripurna, Senin (10/10).
Bupati Eka Putra menyampaikan nota penjelasan atas tiga Ranperda pada sidang paripurna dipimpin
Wakil Ketua DPRD  Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD  Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Saidani dan Sekretaris Dewan Yuhardi, Forkopimda dan Sekdakab Iqbal Ramadi Payana, camat dan wali nagari se-Tanah Datar.
Ketiga Ranperda itu adalah
Ranperda Pengelolaan Persampahan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Bupati Eka menjelaskan tentang Ranperda Pengelolaan Sampah. Dimana, pertambahan penduduk beriringan perubahan konsumsi masyarakat yang menimbulkan meningkatnya volume, jenis serta karakteristik sampah beragam sehingga menjadi permasalahan di daerah, untuk ditangani secara komprehensif dan terpadu.
“Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Bupati Eka.
Dikatakannya, pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah.
“Tujuan disusunnya Ranperda agar pengelolaan sampah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah berwawasan lingkungan aehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Bupati Eka.
Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka mengutarakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius. Semua ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ucap Bupati.
Menurutnya, tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.
Menyangkut Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, Bupati Eka mengatakan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.
“Perda nomor 1 tahun 2017  dirasa perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Sehingga meminimalisir permasalahan dan mensukseskan pemilihan wali nagari serentak yang direncanakan terlaksana pada tahun 2023,” ungkap Eka Putra. (ydi)