Hukum  

Pemilik Sabu Diamankan Polisi di Gudang Baro Teluk Bayur

PADANG – Polresta Padang mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial “RA” di daerah Gudang Baro, Kelurahan Teluk Bayur, Selasa (7/9).

Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Polresta Padang tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja yang melibatkan terduga pelaku.

Selanjutnya Kapolresta Kombes Pol Imran Amir memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut.

Setelah mendapatkan bukti-bukti, Kasat Narkoba AKP Dedi Adriansyah Putra langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari tangan terduga pelaku Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Padang mengamankan barang bukti
kotak rokok berisi 12 paket sabu. Satu lembar uang pecahan sepuluh ribu didalamnya berisikan daun, biji, ranting dan batang diduga ganja, hp, kantong plastik hitam berisi enam paket ganja dan lainnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (arief)