Hukum  

Pelaku Jambret Handphone Ditangkap Tim Klewang

Pelaku diamankan petugas. (ist)

PADANG – Seorang pemuda berinisial WK, 19 tahun ditangkap karena terlibat penjambretan telepon seluler (ponsel) pada 15 Mei 2022 di depan sebuah tempat hiburan malam Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Jumat (26/8/2022) pukul 20.30 WIB.

WK dibekuk petugas pada LP/B/546/VIII/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kejadian berawal di saat korban meletakkan tas berisikan telepon seluler (ponsel) dan uang Rp1,5 juta di atas kap mobil.

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil tas korban. Dia langsung melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (Nopol),” kata Dedy, Jumat (26/8/2022).

Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Usai dilaporkan, polisi pun menyelidiki dan mencari tahu keberadaan tersangka.

Hasilnya, pemuda yang berdomisili di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara tersebut ditangkap di kawasan Ulak Karang, Kota Padang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjambret ponsel tersebut bersama rekannya.

“Barang itu dijual ke seseorang seharga Rp500 ribu,” katanya.

Saat ini, kata Dedy, pelaku sudah ditahan beserta barang bukti berupa kotak ponsel dan satu kaos yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku sudah kami tangkap, sementara rekannya masih kami buru,” tuturnya. (arief)