Agam  

Operasi Sikat, Polres Agam Ungkap Enam Kasus Kriminal

LUBUK BASUNG – Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap enam kasus kriminalitas selama operasi sikat yang digelar sejak 18 Agustus 2022.

Sebanyak tujuh pelaku kejahatan dari enam kasus yang telah diringkus itu berasal dari sederet kasus yang beragam.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo, Selasa (13/9) mengatakan, sejak 18 Agustus 2022 hingga 13 September 2022, jajaran Satreskrim sudah mengungkap enam kasus kriminalitas, dari enam kasus itu kita berhasil menangkap tujuh orang tersangka.

“Operasi sikat menyasar sejumlah kasus kejahatan. Dari enam perkara yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencabulan sodomi dan satu kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur,”katanya.

Para tersangka, diantaranya, terlibat kasus curat sebanyak tiga orang, dua tersangka kasus curanmor, satu tersangka kasus cabul dan satu tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Khusus untuk perkara curanmor, sejatinya teridentifikasi sebanyak tiga pelaku. Namun baru dua orang yang telah ditangkap dan satu pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Agam yang masih dalam perburuan petugas hingga kini,”katanya.

Dua kasus curanmor yang diungkap itu masing-masing terjadi di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampeknagari dengan tersangka HFS, 22, warga Jorong Pasir Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara bersama rekannya yang masuk DPO berinisial R warga Jorong Pasir Tiku yang masih buronan hingga kini.

Sedangkan untuk kasus curanmor yang kedua terjadi di Cacang Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara dengan tersangka A, 27, warga Jorong Sungai Nibuang Kecamatan Tanjung Mutiara.

“HFS ini merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap di Manggopoh pada tahun lalu, Sedangkan A baru pemain baru dalam kasus curanmor.”

Dua kasus curat yakni pencurian besi alat-alat kendaraan bus di Pool Dagang Pesisir di Nagari Kampungtangah, Lubukbasung dan pencurian handphone di Nagari Lawang, Matur. Tersangka pencurian besi yang diamankan berinisial ARD, 22, dan ARY, 22, adalah warga setempat.

Kedua pelaku disikat polisi pada 23 Agustus lalu. Sedangkan tersangka pencurian handphone berinisial KH, 21, warga Nagari Tigokoto Palembayan, ditangkap aparat berwajib di Kota Padang pada 20 Agustus lalu.

Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur imbuhnya lagi, terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.