Agam  

Operasi Sikat, Polres Agam Ungkap Enam Kasus Kriminal

Pelaku juga masih dibawah umur dan telah berulangkali mencabuli korban semenjak Desember 2021. Pelaku pun terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah kembali mencumbui korban pada 6 September lalu hingga digiring ke sel tahanan Mapolres Agam.

Terakhir, kasus cabul berupa sodomi dilakukan oleh tersangka AP, 35, warga Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Korbannya merupakan bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun saat ini. Parahnya, pelaku telah mencabuli korban semenjak kelas dua SD dengan modus tukang pijit.

“Perbuatan menyimpang pelaku AP baru dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 23 Juni lalu. Saat itu, AP sendiri sudah ditangkap karena tersandung kasus lain dan masih menjalani masa hukuman saat ini,”katanya.

Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus sodomi ini sejak 6 September lalu dan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Bersama pengungkapan sederet kasus tersebut ada puluhan barang bukti yang ikut disita Satreskrim Polres Agam. Diantaranya, kendaraan bermotor, kunci T, uang tunai, barang-barang elektronik, besi tua, velg mobil, bak persneling, bak stir dan lainnya.

“Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat kali ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.

Operasi Sikat yang digelar kali ini berguna untuk menekan angka kriminalitas di sekitar wilayah hukum Polres Agam, untuk upaya penindakan ada yang dilakukan dalam bentuk razia, penggerebekan dan penangkapan.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menjumpai kegiatan dan aksi warga yang mencurigakan demi menjaga ketertiban.”Kami minta dukungan ke masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati hal-hal yang melanggar hukum. Keberhasilan ungkap kasus dalam Operasi Sikat ini juga berkat kerjasama polisi dengan masyarakat,” katanya.(Mursyidi)