Hukum  

November Ini Polresta Padang Ungkap Enam Kasus Pencabulan terhadap Anak

Kombes Pol Imran Amir

PADANG – Polresta Padang, mengungkap enam kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan November 2021, pada konferensi pers yang digelar di Kantor Polresta Padang, Senin (22/11).

Kasus Pencabulan ini membuat resah masyarakat Kota Padang, lantaran korbanya merupakan anak perempuan maupun laki-laki dengan rentang usia lima sampai 10 tahun.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, para pelaku dari enam kasus pencabulan tersebut berasal dari orang tua kandung korban, kakek, paman, kakak kandung, sepupu, tetangga serta oknum guru ngaji dari korban

Pelaku yang sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam enam kasus pencabulan ini berjumlah delapan orang tersangka serta ada dua orang diajadikan saksi karena masih berada di bawah umur.

“Seluruh pelaku kami amankan di Polresta Padang, sementara masih ada dua pelaku lagi dalam kasus pencabulan anak di rumah tersebut yang masih kami kejar dan sudah kami ketahui identitasnya,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin.

“Untuk korban saat ini sudah dilakukan pengaman oleh pihak terkait dari pemerintah Kota Padang, dan korban dibawa ke rumah aman,” kata Kapolresta Padang itu.

Ia menjelaskan, modus para pelaku pencabulan ini beragam, ada yang mengancam korban, ada yang memberi uang kepada korban dan ada juga yang meminjamkan handphone kepada korban.

Sementara untuk ibu kandung dua anak korban pencabulan oleh keluarganya tersebut, yang sebelumnya dikabarkan tidak mau memberi keterangan, sudah menjalani pemeriksaan pertama oleh Unit PPA Polresta Padang sebagai saksi.

“Keterangan dari ibu korban, dia tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dialami oleh dua anaknya tersebut,” tutur Kombes Pol Imran Amir.

Kapolresta Padang itu, menghimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anak agar tidak menjadi korban predator anak di Kota Padang ini.

Semua pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (arief)