Hukum  

Miliki Sabu, Warga Pisang Jadi Terdakwa

Ilustrasi. (*)

PADANG – Tertangkap tangan memiliki sabu, terdakwa Marwan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (18/5).

Dalam agenda pembacaan dakwaan, JPU Dewi Permata Asri menyebutkan, kejadian berawal Selasa, 9 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa pergi ke rumah temannya bernama Bobi (DPO), yang beralamat di Kelurahan Purus. Lalu terdakwa membeli sabu kepada Bobi sebesar Rp.400 ribu.

Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh. Terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu di dapur rumahnya. Setelah selesai terdakwa menyimpan sisa sabu.

Terdakwa lalu duduk-duduk di rumah, hingga kemudian datang anggota kepolisian yang berpakaian preman mengamankan dan melalukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 8 paket sabu di dalam tumpukan baju di kamar terdakwa.

“Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)