Hukum  

Miliki Sabu, Lima Orang Diciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi

BUKITTINGGI – Satreskrim Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan lima orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kelima pelaku masing masing berinisial FM (25) dan RH (21),berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50).

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba.

Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM (25) dan RH (21) Didalam sebuah bedeng di Pasar Baso, Agam.

Di lokasi pertama dari hasil penggeledahan tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat barang bukti Sabu sebesar 10,4 Gram sabu yang disimpan dalam kotak permen, satu timbangan digital dan 1 buah alat isap bong.

Ditambahkan Aleyxi kemudian tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan tiga orang berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50) dalam sebuah kios.

Pada penangkapan kedua ini tim menyita barang bukti bukti 13 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan didalam kotak Permen dan satu unit timbangan digital, selanjutnya ke 6 diduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (gindo)