Hukum  

Maling Motor, Pemuda Asal Sawahlunto Ditangkap Polres Solok

Pelaku YT yang diduga mencuri motor ditangkap petugas Polres Solok, Sabtu (5/10) di Sawahlunto. (Ist)

AROSUKA – Seorang pemuda tercatat sebagai warga Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok, Sabtu (5/10) lalu, karena diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka YT (24), melakukan aksi curanmorSuzuki Satria FU Nopol BA 5132 HX warna abu-abu hitam, milik Firman Murdani pada 24 september di parkiran masjid Asriyah Jorong Jambu Nagari Saoklaweh, kecamatan Kubung.

Mengetahui motornya raib diparkiran Masjid , korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok dengan laporan polisi : LP /44/IX/2019 tanggal 24 September 2019.

Atas laporan itu, petugas mengumpulkan bukti-bukti guna melakukan penyelidikan, hingga kemudian diketahui motor korban berada di Kota Sawahlunto. Petugas kemudian pun melakukan pengejaran setelah sebelumnya berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (5/10) di Kubang Sirakuk Selatan. Penangkapan tersebut dibantu dari personil Polres Kota Sawahlunto dan Polsek Kota Sawahlunto.

Saat ditangkap, pelaku yang sedang mengendarai sepeda Motor Honda Scoppy BA 3491 JI langsung dihadang petugas dan ditangkap. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan,” jelas Kapolres Soloku. (rusmel)